Kronologi Ferdy Sambo Ditahan, Alasan Ditempatkan di Mako Brimob Terkuak

Kendaraan taktis personel atau pasukan Brimob saat meninggalkan halaman parkir Gedung Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022-Istimewa---
OKUTIMURPOS, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo ditahan yang oleh Mabes Polri disebut sebagai ditempatkan di tempat khusus di Makao Brimob mulai tadi malam.
"Oleh karenanya malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbrimob Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 7 Agustus 2022.
Adapun kronologi penahanan Ferdy Sambo sudah mulai terlihat dari siang hari di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada pukul 13.20 WIB, Sabtu 7 Agustus 2022, sejumlah personel Brimob dengan senjata lengkap berdatangan ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Informasinya, saat itu Ferdy Sambo sudah berada di dalam kantor Bareskrim. Tampak saat tiba di Bareskrim, para personel Brimob mengenakan pakaian loreng hijau coklat berikut helm dan rompi peluru. Mereka mengendarai sedikitnya 5 kendaraan taktis dan menenteng senjata laras panjang.
Personel Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST) itu dilibatkan dalam proses penahanan Ferdy Sambo dari Bareskrim untuk dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sebagian anggota Brimob turun menggunakan lift yang ada dalam gedung Bareskrim kemudian menuju halaman, tempat mobil taktis diparkir.
Dengan menggunakan kendaraan taktis itu, para personel Brimob bergerak meninggalkan gedung Bareskrim Polri pada pukul 17.45 WIB.
Terkait adanya personel Brimob di Gedung Bareskrim, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan itu dalam rangka pengamanan di Bareskrim. “Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim,” kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Brigjen Andi juga mengatakan pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. “Itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” katanya. Sedangkan penahanan terhadap Ferdy Sambo ditengarai yang bersangkutan tidak profesional prihal olah TKP tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam. Ketidakprofesionalan Ferdy Sambo, kata Dedi, ini berkaitan dengan alat bukti berupa CCTV yang ada di rumah dinas miliknya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.
Menurut Dedi, aksi Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut menyulitkan tim penyidik Bareskrim Polri untuk mendapatkan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id