Dewan Pers Tegaskan Hal Ini Terkait Pemberitaan Istri Kadiv Propam

Dewan Pers Tegaskan Hal Ini Terkait Pemberitaan Istri Kadiv Propam

Peristiwa baku tembak antara dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E, di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir J selaku anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri danBharada E yang bertugas sebagai pengawal (ADV) Kadiv Propam Polri. Penembakan tersebut mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (11/7), mengatakan bahwa peristiwa itu berlatar belakang pelecehan dan penodongan pistol terhadap istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo. Perhatian Presiden Jokowi.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat ada sejumlah kejanggalan, seperti izin penggunaan senjata oleh anggota yang masih berstatus tamtama serta bukti CCTV yang rusak. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memberikan pandangannya terkait peristiwa tersebut dan meminta proses hukum dilakukan.

.

"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Mahfud MD Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut kasus tersebut tidak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul pada penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya.

Sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud juga mengaku sudah berpesan kepada Sekretaris Kompolnas Benny J. Mamoto untuk aktif menelisik kasus ini guna membantu Polri membuat perkara menjadi terang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id