Dewan Pers Tegaskan Hal Ini Terkait Pemberitaan Istri Kadiv Propam

Dewan Pers Tegaskan Hal Ini Terkait Pemberitaan Istri Kadiv Propam

OKUIMURPOS.COM. JAKARTA - Dewan Pers ungkapkan hasil pertemuan dengan pengacara istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irej Pol. Ferdy Sambo.

Arman Hanis selaku pengacara istri Kadiv Propam Ferdy Sambo datangi gedung Dewan Pers pada Jumat,(15/7/2022) pukul 10.22 WIB.

Kedatangan Arman Hanis ke Dewan Pers, untuk berkonsultasi terhadap kasus yang dialami istri Kadiv Propam yang terlibat aksi baku tembak sesama polisi, yakni Bharada E yang menewaskan Brigadir J. Dalam hasil pertemuan tersebut, Dewan Pers beri imbauan kepada pers untuk mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dewan Pers menegaskan untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo. Pernyataan hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komis Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta.

"Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati," kata Yadi Hendriana pada Jumat (15/7/2022)

. ...

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi; sehingga, menurutnya dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya. Oleh karena itu, dia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

"Inak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," katanya. Arman Hanis selaku pengacara pihak istri Ferdy Sambo, memohon ke insan pers untuk mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonformasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," tambahnya. Yadi menekankan kepada Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

"Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila. "Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.

Sebagaimana diketahui, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan membenarkan istri kepala divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo alami kekerasan seksual. Komnas perempuan mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menanyakan penjelasan dugaan kasus pelecahan seksual yang dialami istri Kadiv Propam.

Berdasarkan pertemuanya, Komnas Perempuan jelaskan terdapat dua peristiwa yakni dugaan kasus pelecehan seksual dan kasus yang kedua adalah penembakan. "Kasus ini betul ada kekerasan seksualnya ada kasus penembakanya. Mari kita pisahkan sehingga pada saat yang bersamaan hiruk pikuk penembakan tidak membuat korban menjadi lebih trauma, itu pesan saya," ungkap ketua Komnas Peremuan Andy Yentriyani pada Rabu (13/7/2022).

Selain itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas satuan kerja internal Polri dan mitra kepolisian dalam hal ini Kompolnas dan Komnas HAM untuk membantu mengungkap peristiwa baku tembak antaranggota Polri di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id