Bidan Desa Divonis 1 Tahun, Mirdiali: Kita Tak Bisa Pecat
OKUTIMURPOS.COM, BATURAJA - Masih ingat dengan Laela Rahma (45), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten OKU yang sebelumnya tersandung kasus narkoba.
Untuk diketahui saat ini Laela terpidana kasus penyalahgunaan narkoba saat ini telah menjalani hukuman. Ia divonis hukuman penjara 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan April 2022 lalu.
Perbuatan Laela Rahma tentu saja mencoreng nama institusi Pemerintah Kabupaten OKU, sebab selain ASN, ia juga seorang tenaga kesehatan (Bidan Desa) yang seharusnya memberi contoh yang baik namun ternyata justru menjadi budak barang terlarang narkotika jenis sabu.
Laela ditangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU lantaran kedapatan menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu pada 2 Desember tahun 2021 silam. Dari tangan Laela Rahma polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas cokelat.
Ia di jerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri Baturaja, pada April 2022, Laela Rahma mulai menjalani sidang ada tiga sampai empat kali persidangan yang tertera dalam situs PN Baturaja tersebut hingga akhirnya ia divonis.
Namun sayang, pasal yang didakwakan kepada Laela oleh Jaksa Penuntut Umum adalah pasal 131 UU Narkotika yakni mengetahui penyalahgunaan narkoba namun tidak melapor dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Dakwaan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
Majelis Hakim memvonis sang bidan desa dengan hukuman 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan sebelumnya. Wartawan sempat menelusuri kebeberapa narasumber untuk mencari tahu terkait kasus tersebut, Salah satunya kasat Narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz.
Menurutnya pada berkas perkara Laela Rahma pihaknya menjalankan penyidikan sesuai dengan ketentuan. Termasuk pasal-pasal yang diterapkan menurutnya sudah lengkap dimana ada tiga pasal yang disangkakan kepada Laela.
"Kalau pasal yang kita sangkakan ada tiga sesuai dengan perbuatannya, yakni pasal 112, 114 dan 131 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau pasal 127 untuk pemakai memang tidak dimasukan karena hasil tes urin negative," ucap Ujang, saat ditemui beberapa waktu lalu. Selebihnya ia menyarankan untuk menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari kasus tersebut ada beberapa yang bisa dikatakan 'janggal'. Sebelumnya Laela Rahma sendiri mengakui sering menggunakan narkoba karena kebutuhan obat pasca operasi miom. Namun dari tes urin negative.
Tak hanya itu jumlah barang bukti yang sebelumnya sebanyak 10 kantong dengan berat bruto 3,45 gram menjadi berat bersih seluruhnya 0,796 gram dan masih dikurangi untuk uji lab sehingga berat bersih bersisa 0,6 gram. Kemudian juga pada persidangan, Laela mengakui jika barang haram tersebut adalah milik suaminya yang saat ini masih belum tertangkap.
Padahal sebelumnya modus operasi yang dijalankan sabu-sabu tersebut dijual dengan cara pembeli berpura-pura berobat kemudian setelah masuk kedalam rumah dinas bidan desa Laela transaksi narkoba terjadi. Namun Kasi Pidum Kejari OKU, Armein Ramdani, mengaku memberikan dakwaan kepada terdakwa sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada terpidana sebelumnya.
Ia tak banyak berkomentar terkait dengan jumlah barang bukti sebelumnya termasuk pengakuan Laela. Karena menurutnya JPU mendakwa sesuai dengan berkas perkara. "Kita mendakwa seseorang sesuai dengan pasal yang disangkakan kemudian barang bukti sesuai dengan yang dikirim ke JPU.
Kemudian tugas kita menyidangkan terkait dengan vonis itu sudah ranahnya majelis hakim yang menimbang pasal apa yang tepat," kata Armein. Dengan vonis 1 tahun penjara, nasib Laela Rahma yang berstatus ASN yang saat ini terjerat kasus hukum masih aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: okes.id