Bidan Desa Divonis 1 Tahun, Mirdiali: Kita Tak Bisa Pecat
Karena hukuman 2 tahun lebih yang bisa memberhentikan seseorang dari statusnya sebagai ASN untuk kasus narkoba. Berbeda dengan kasus Korupsi yang bisa diberhentikan meskipun dipenjara satu haripun jika divonis bersalah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (4/7/2022), mengaku tak dapat memberhentikan Laela Rahma. Namun bukan berarti juga Laela lepas dari sanksi disiplin yang diterapkan Pemerintah Kabupaten OKU.
"Kalau dipecat itu tidak, sebab hukumannya hanya 1 tahun. Yang bisa kita pecat itu yang tersandung kasus pidana umum diatas 2 tahun," ucap Mirdaili.
Lalu bagaimana sanksi yang bakal diterima Laela Rahma. Mirdaili menjelaskan ada sanksi - sanksi yang akan di jalani oleh ASN yang melakukan pelanggaran.
Hal itu tergantung dari seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. "Bisa saja kita kenai sanksi penurunan pangkat misalnya. Namu itu setelah dia selesai menjalani hukuman penjara. Yang pasti yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena sedang tersandung kasus," jelas Ameng (sapaan Mirdaili).
Dikatakan Mirdaili, secepatnya pihaknya akan memproses pemberhentian sementara bagi Laela Rahma. Sebab saat ini pihaknya masih sibuk mengurusi pelantikan Pegawai CPNS dan pegawai PPPK. Namun meskipun tidak bisa diberhentikan karena massa hukuman masih satu tahun.
BKN bisa saja memberhentikan yang bersangkutan dengan beberapa alasan. "Pada saat vonis, posisi Kabupaten OKU masih di jabat Plh Bupati, dan PJ Bupati baru dilantik. intinya dalam waktu dekat akan kita rapatkan mengenai pemberhentian sementara Laela Rahma," pungkasnya.(lee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: okes.id