Banding Kasus Penipuan Diterima, Selebgram Alnaura Bebas

Banding Kasus Penipuan Diterima, Selebgram Alnaura Bebas

OKUTIMURPOS COM PALEMBANG Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis pidana bebas kepada terdakwa Al Naura Karima Pramesti atau Naura 30 Selebgram Palembang dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah Hal itu sebagaimana diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang Senin 6 6 Di dalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon SH MH menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 204 Pid B 2022 PN Plg Dalam amar putusan bandingnya majelis hakim Pengadilan tinggi menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana Onslagh Majelis hakim menyatakan juga untuk melepaskan terdakwa dari segala penuntutan memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan harkat martabatnya dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan Dikonfirmasi terkait vonis bebas tersebut Hendrajaya SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Naura membenarkan vonis bebas onslagh tersebut Informasinya benar banding yang kita ajukan diterima namun saat ini kami belum menerima salinan putusan banding singkatnya Untuk diketahui pada beberapa waktu lalu Naura di vonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2 5 tahun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun Diketahui dalam dakwaan kejadian Bermula bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam sembilan persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta Terdakwa juga mengiming imingkan akan memperoleh keuntungan sembilan persen sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai Fdl seg sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: