Satresnarkoba Polres OKUT Musnahkan Sekilo Sabu dengan 3 Blender
Polres OKU Timur saat melakukan pemusnahan sekilo sabu dengan 3 blender.--
"Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 1.062 gram atau kurang lebih dari 1 kilogram," ujarnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap (bong), sendok plastik, plastik klip, kantong plastik berbagai warna, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.
"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Pada kesempatan ini juga, Kapolres menegaskan bahwa Polres OKU Timur berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di OKU Timur. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berhasil. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
