Disway Award

KPK: Kepala Dinas PUPR OKU Minta Jatah Fee Sebesar 22 Persen

KPK: Kepala Dinas PUPR OKU Minta Jatah Fee Sebesar 22 Persen

4 orang tersangka baru terkait perkara dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024-2025 - Foto dok KPK--

 

Setelah pihak swasta dimenangkan dalam proses lelang proyek, AT dan MSB diduga memberikan suap kepada PW dan RV selaku anggota legislatif. 

 

 

Menurut data KPK, modus korupsi terkait suap masih menjadi salah satu kasus yang paling banyak ditangani. 

 

Sehingga, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK terus mendorong perbaikan, evaluasi, serta pengawasan yang ketat agar pemerintah daerah dapat menjalankan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.

 

 

Selanjutnya dalam perkara yang berawal dari tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU dan 5 orang lainnya sebagai tersangka. 

 

Para tersangka yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan swasta ini diduga melakukan mufakat jahat dalam penentuan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU.

 

NOP melakukan pengondisian berupa pembagian 'jatah' berupa komitmen fee atas 9 proyek, yakni sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: