Disway Award

Lesu Pakai Rompi dan Borgol, Nadiem Karim Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

Lesu Pakai Rompi dan Borgol, Nadiem Karim Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

Nadiem Karim Pakai Rompi dan Borgol oleh Kejaksaan Agung, Kamis 4 September 2025 - Foto dok Kejagung--

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp. 900 miliar lebih yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKB. 

 

Pasal yang disangkakan tersangka 6 disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Yunto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. 

 

 

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Yunto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

 

 

Untuk kepentingan penyidikan tersangka NM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salimbah cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait