Polda Riau Tangkap Distributor 9 Ton Beras Oplosan
Polda Riau menangkap Tersangka R Dalam Kasus Dugaan Pengoplosan Beras, 27 Juli 2025--
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa nota pembelian, dua karung beras, dan sekitar 800 karung beras bermasalah lainnya.
BACA JUGA:Penanganan Perkara Beras Oplosan Kejaksaan RI Berkoordinasi dengan Polri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M. Sc dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan menegaskan, Memastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu.
"Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
