Disway Award

Korupsi Rp105 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan BK Komisaris PT PAl Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT BNI

Korupsi Rp105 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan BK Komisaris PT PAl Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT BNI

Kejaksaan Tinggi JambiTersangka BK Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsidi PT PAL, 23 Juli 2025 - Foto: dok Kejagung--

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Obok-obok 3 Lokasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

 

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Tersangka BK menjalankan modus operandi tindak pidana korupsi bersama tersangka lainnya secara bersama-sama melakukan pemufakatan manipulasi data dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit.

 

 

 

"Tersangka BK juga menggunakan kredit yang diperolehnya tidak sesuai dengan peruntukannya, Hingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yag mengakibatkan kerugian negara," ungkapnya.

 

 

 

Sedangkan Dr Hermon Dekristo, SH, MH Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penkum menmbahkan, Peran Tersangka BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.

 

 

 

Selanjutnya dengan ditetapkannya status tersangka, Tim Penyidik Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap BK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: