Disway Award

Korupsi Rp105 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan BK Komisaris PT PAl Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT BNI

Korupsi Rp105 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan BK Komisaris PT PAl Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT BNI

Kejaksaan Tinggi JambiTersangka BK Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsidi PT PAL, 23 Juli 2025 - Foto: dok Kejagung--

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Jambi menahan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) berinisial BK sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL tahun 2018-2019.

 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami Peran 22 Orang Terkait Perkara OTT di Kabupaten Lahat

 

Kejati Jambi melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H, M.H dalam keterangan kepada pers mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus telah menemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan BK sebagai tersangka.

 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu

 

Penetapkan tersangka BK merupakan hasil dari pengembangan penyidikan perkara. Pada perkara sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka berinisial WE, VG dan RG," Jelasnya

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: