Disway Award

Rugikan Negara Rp835 juta Kejaksaan Negeri Tetapkan 2 Tersangka Baru Pada Dinas PMP Pringsewu

Rugikan Negara Rp835 juta Kejaksaan Negeri Tetapkan 2 Tersangka Baru Pada Dinas PMP Pringsewu

Penetapan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa TA. 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu - Foto: dok Kejari Pringsewu --

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.

 

 

 

Menurutnya dugaan kerugian Negara yang di timbulkan lanjut Kajari  dalam tahap penghitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Menggunakan metode real cost diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

 

 

Selanjutnya kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Kajari pun menghimbau kepada pihak-pihak yang menikmati aliran uang negara segera mengembalikan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu.(*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: