Disway Award

Rugikan Negara Rp835 juta Kejaksaan Negeri Tetapkan 2 Tersangka Baru Pada Dinas PMP Pringsewu

Rugikan Negara Rp835 juta Kejaksaan Negeri Tetapkan 2 Tersangka Baru Pada Dinas PMP Pringsewu

Penetapan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa TA. 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu - Foto: dok Kejari Pringsewu --

Tim Jaksa Penyidik menetapkan TH dan ES sebagai tersangka pada Jumat (11/7), Penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

 

BACA JUGA:Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

 

DIketahui TH yang merupakan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, sedangkan ES merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung. 

 

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Ada Mantan Wali Kota

 

Penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

BACA JUGA:Alamak Enak Kali, Uang Rp237 Miliar Hasil Korupsi BUMD untuk Beli Pabrik Beras

 

R. Wisnu Bagus Wicaksono Kajari Pringsewu didampingi kasi Pidsus Lutfi Fresly dan Kasi Intelejen I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangan tertulisnya mengatakan para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: