Rugikan Negara Rp835 juta Kejaksaan Negeri Tetapkan 2 Tersangka Baru Pada Dinas PMP Pringsewu
Penetapan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa TA. 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu - Foto: dok Kejari Pringsewu --
OKUTIMURPOS.COM - Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Bela Negara Pringsewu bertambah menjadi 2 orang tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pasca Penetapan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa Tahun Anggaran 2024.
Tim Jaksa Penyidik kembali menyita uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Istri Tersangka ES yang merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung selaku penyelenggara Bimtek.
BACA JUGA:Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PMI Muara Enim
Total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
BACA JUGA:Lagi, Dugaan Korupsi Dana Hibah Kejari Geledah Kantor KONI Muara Enim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
