Alamak Enak Kali, Uang Rp237 Miliar Hasil Korupsi BUMD untuk Beli Pabrik Beras
Kejati Jawa Tengah saat melakukan penyitaan uang senilai Rp 13 miliar dari hasil pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cilacap Segara Arta pada Rabu, (16/07/2025)--
Kasus dugaan korupsi terjadi ketika PT Cilacap Segara Artha memperoleh kepercayaan untuk mengelola lahan sebuah yayasan milik Kodam IV/Diponegoro. Namun aset tanah tersebut diduga dijual ke PT CSA yang merupakan perusahaan daerah.
Menurut Lukas, IZ selalu direktur BUMD dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
"Jadi karena ini uang negara yang dikelola BUMD, dalam pengelolaan harus ada aturan yang berlaku, namanya uang negara. Salah satunya prinsip kehati-hatian," ujarnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dinas PMD Muba Ke Rutan
Menurutnya, Terungkap bahwa Direktur PT Rumpun Sari Antan yang melakukan transaksi jual beli aset tersebut belum mengantongi izin dari induk perusahaannya, yakni Yayasan Diponegoro, yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
