Alamak Enak Kali, Uang Rp237 Miliar Hasil Korupsi BUMD untuk Beli Pabrik Beras
Kejati Jawa Tengah saat melakukan penyitaan uang senilai Rp 13 miliar dari hasil pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cilacap Segara Arta pada Rabu, (16/07/2025)--
OKUTIMURPOS.COM - Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyebutkan bahwa dari pengakuan tersangka uang yang disita dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli Pabrik Beras seharga Rp. 50 Miliar.
Hal tersebut disampaikan usai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan penyitaan uang senilai Rp 13 miliar yang diperoleh dari hasil pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cilacap Segara Arta pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dari Perbuatan korupsi yang dilakukan perusahaan milik pemerintah daerah tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya kepada awak media menjelaskan bahwa uang belasan miliar rupiah itu berasal dari Tersangka ANH yang masih dikuasai oleh saksi Rizal Hari Wibowo.
"Dengan itikad baik, pada hari ini, pemilik pabrik beras tersebut yaitu saksi Rizal, membawa barang (uang,red) tersebut," Ujar Lukas dalam penjelasannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
