Disway Award

Kejaksaan Negeri Tetapkan 5 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Tersangka, Kasus Apa?

 Kejaksaan Negeri Tetapkan 5 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Tersangka, Kasus Apa?

Penetapan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang (Ril Kejari Kepahiang)--

OKUTIMURPOS.COM - Tim Kejaksaan Negeri kembali menetapkan 5 orang tersangka anggota DPRD periode 2019 sampai dengan 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi laporan keuangan sekretariat DPRD kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 - 2023, Rabu, 16 Juli 2025.

 

 

 

Adapun ke lima anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut RMJ, NU, M, BD, dan JT sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Laporan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.

 

 

Sebelumnya dalam kasus ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan 3 tersangka yakni mantan Sekwan, Bendahara dan mantan bendahara.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH yang didampingi Kasi Intel Nanda Hardika MH membenarkan adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus korupsi anggaran di DPRD Kepahiang ini.

 

 

"Total sudah 8 orang, Hari ini tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang kembali bertambah 5 orang. Jadi totalnya sudah ada 8 tersangka," ungkap Febri.

 

 

Kasus korupsi DPRD Kepahiang ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.

 

 

Kasus korupsi ini juga bermula dari temuan BPK yang tidak kunjung ditindaklanjuti, sampai akhirnya diproses secara hukum oleh pihak APH di Kejari Kepahiang.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait