Disway Award

Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ada Upaya Mencari Tersangka Palsu dengan Upah Rp17 Miliar

Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ada Upaya Mencari Tersangka Palsu dengan Upah Rp17 Miliar

Foto: YT Kejaksaan Palembang - Tersangka dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang--

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan (Kejati Sumsel) menyebutkan bahwa dalam dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang ada upaya dari tersangka untuk mencari tersangka palsu yang akan diberikan imbalan sebesar Rp 17 miliar. 

 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam konferensi persnya pada Rabu tanggal 02 Juli 2025.

 

Vanny mengungkapkan ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting aplikasi) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

 

"Dalam percakapan pesan tersebut ada yang bersedia menjadi pengganti sebagai tersangka dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp.17 Miliar," Ujarnya. 

 

Selain itu lanjutannya, Ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka palsu. 

 

Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yaitu 

1. RY selaku Kepala Cabang PT. MB 

2. AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 

3. EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: