Disway Award

Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ada Upaya Mencari Tersangka Palsu dengan Upah Rp17 Miliar

Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ada Upaya Mencari Tersangka Palsu dengan Upah Rp17 Miliar

Foto: YT Kejaksaan Palembang - Tersangka dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang--

4. AT selaku Direktur PT. MB 

5. HA Mantan Walikota Palembang

 

 

Untuk tersangka RY dan HA juga telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. 

 

Sedangkan Tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain serta Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena Tersangka AT berada di luar negeri.

 

Dalam modusnya bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

 

Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

 

BACA JUGA:Kasus Mangkrak Pasar Cinde Naik Status Ketahap Penyidikan, Segera Kumpulkan Alat Bukti

 

Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: