KPK OTT Oknum Mafia Pengadilan Negeri, Barang Bukti Rp850 Juta

Minggu 08-02-2026,11:38 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

Atas perbuatannya para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 sampai 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

 

Untuk tersangka EKA, BBG, YOH, TRI bersama-sama dengan BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan terkait penerimaan lainnya, BBG disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Kategori :