BACA JUGA:KPK: Tahun 2025, 11 Orang Terjaring OTT dari 116 Tersangka
Sebelumnya, PN Depok telah mengabulkan gugatan sengketa antara PT KD dan masyarakat atas lahan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:KPK: Kepala Dinas PUPR OKU Minta Jatah Fee Sebesar 22 Persen
Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.
Sebagai pemenang gugatan, PT KD juga telah mengajukan beberapa kali eksekusi pengosongan lahan, karena akan segera digunakan oleh pihaknya.
Sementara dari pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.
Selain itu, dalam perkara ini Tim KPK mendapat data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar selama periode 2025-2026.
Dari peristiwa ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp850 juta di dalam ransel.