Operasi Sikat Musi, Polsek Madang I Ungkap Dua Kasus Pencurian Dalam Sehari

Sabtu 01-11-2025,12:55 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

 

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

 

“Keduanya mengakui perbuatannya dan telah kami amankan beserta barang bukti di Polsek Madang Suku I. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek IPTU Dodi Mardani, Sabtu (1/11/2025).

 

Barang bukti yang diamankan antara lain proyektor, kipas angin, speaker aktif, kompor, tabung gas 3 kilogram, dan sepeda motor pelaku. Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Tak berselang lama setelah pengungkapan kasus pertama, malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang sama kembali menorehkan keberhasilan dengan menangkap DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah buron sejak Juni 2025.

 

Pelaku diketahui bernama Agus Rian Pratama (18), warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II.

 

Kasus curas ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.

 

Korban, Ahmad Taufiq (49), seorang karyawan swasta, menjadi sasaran tiga pelaku bersenjata tajam saat pulang dari SMA Negeri 1 Belitang menuju rumahnya di Desa Banban Rejo.

 

Pelaku menghadang korban dengan sepeda motor Yamaha Vega warna biru, lalu salah satu di antaranya mengancam dengan pisau sepanjang 35 sentimeter dan memaksa korban menyerahkan motor Honda Beat warna merah miliknya.

Kategori :