Menurutnya, Dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023 itu disangkakan melanggar UU Tipikor dengan kerugian negara mencapai Rp913.875.134.
“Kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari APIP Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Tersangka AI dan DAR ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: PRINT-1072/L.6.23/Ft.1/08/2025 dan Nomor: PRINT-1074/L.6.23/Ft.1/08/2025.
BACA JUGA:Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan 29 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Dua. (*)