OKUTIMURPOS. COM - Langkah cepat dilakukan Kejaksaan Negeri OKU Selatan dengan menetapkan 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKU Selatan TA 2023.
Kedua tersangka tersebut yaitu Al dan DAR selaku Kepala Dinas dan DI selaku Kabid Peningkatan Prestasi, keduanya dilakukan penahanan oleh Kejari OKU Selatan pada Rabu, 10 September 2025.
Bertempat di ruang tindak pidana khusus, Kejari telah melaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan kepada penuntut umum tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Tersangka Al dan DAR yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Dispora Kabupaten OKU Selatan TA 2023.
Kajari OKUS, Beni Putra, SH MH dalam press releasenya menyebutkan, Tersangka Al dan DAR mempertanggungjawabkan belanja kegiatan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.
"Berdasarkan hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel, " Ungkapnya.