"Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp179,975 miliar," Jelas Kasi Penkum Kejati Jatim.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tujuan utama menegakkan hukum serta menyelamatkan kerugian negara," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim. (*)