Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarpras pada Dinas Pendidikan

Kamis 28-08-2025,14:40 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

Diketahui Tersangka H merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jatim. 

 

 

Kasus ini berawal dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2017. Pada tahun tersebut, Kepala Dinas Pendidikan saat itu, SR, menunjuk JT sebagai pelaksana dan mengenalkannya kepada H.

 

 

Kemudian kedua orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka itu lalu merekayasa proses pengadaan, mulai dari penyusunan HPS hingga lelang yang dikondisikan untuk memenangkan perusahaan di bawah kendali JT.

 

 

Diketahui program Pengadaan Sarana dan Prasaranan ini mengalokasikan pos belanja anggaran berupa belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp 759.077.000, belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 juta, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.811.392.000.

 

 

Barang yang disalurkan seperti alat peraga diketahui tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

 

 

Program pengadaan sarana dan prasana pendidikan ini mencakup 44 SMK Swasta yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan 61 SMK Negeri berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan.

Kategori :