Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Insentif Honorarium Sat PoL PP Rp 2,8 Miliar

Kamis 21-08-2025,09:03 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran 2021–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

 

 

Kejari Lampung Selatan menetapkan AH selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP tersangka pada 12 Agustus 2025.

 

 

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Selatan, Penetapan AH sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021-2022 berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 12 Agustus 2025 merupakan hasil pengembangan penyidikan.

 

 

Kasi Intel juga menjelaskan tim penyidik Pidsus telah menemukan alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.824.911.140.

 

 

Perkiraan kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024 tanggal 9 September 2024.

 

 

Kategori :