Selanjutnya untuk kebutuhan penyidikan, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Lamsel melakukan penahanan terhadap tersangka AH selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai tanggal 31 Agustus 2025
Tersangka AH ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kalianda Lampung Selatan berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 12 Agustus 2025.
Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)