Ketua dan Bendahara PMI OKU ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kejaksaan Negeri Tetapkan Ketua dan Bendahara PMI OKU sebagai Tersangka- Foto dok Kejari OKU, 06 Oktober 2025--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu resmi menetapkan kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia Cabang Baturaja Kabupaten OKU provinsi Sumatera Selatan, senin 06 Oktober 2025.
Kejari OKU melalui seksi tindak pidana khusus melakukan penetapan dan penahan kepada tersangka YN yang menjabat sebagai Ketua PMI OKU sejak Tahun 2022 sampai dengan sekarang serta AA yaitu Bendahara PMI OKU sejak Tahun 2021 sampai sekarang.
Dalam press release Kejari OKU menjelaskan, Bahwa pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah.
BACA JUGA:PMI OKU Timur Bagi Sembako Hingga Pemeriksaan Goldar Gratis
Dana Hibah tersebut merupakan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:PMI OKU Timur Promosikan Gerakan Kepalang merahan, Asah Bakat dan Kemampuan Anggota
Kemudian terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 serta dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Baturaja untuk 20 hari kedepan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
