OKUTIMURPOS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyita uang senilai Rp 4 miliar lebih dan beberapa aset dari penanganan perkara penyidikan gugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang – Kayu Agung.
Penyitaan uang Rp 4.099.256.764 tersebut dari penanganan perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Tol (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya dalam konferensi pers menjelaskan, Uang sitaan tersebut diperolah dari serangkaian roses Penyidikan tersebut Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di 4 Lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat) dan Semarang (Jawa Tengah).
"Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp4,09 miliar yang terdiri dari Rp 2.191.514.113 dengan status sudah diamankan dan sisanya Rp 1.907.742.651 berstatus pemblokiran. Sejak Maret 2025, total penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara sudah mencapai Rp6,35 miliar, Jelasnya yang berlangsung di Gedung Vicon Kejati Lampung, 13 Agustus 2025.
Kemudian Kejati Lampung juga sudah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, menyita lima unit mobil serta tiga sepeda lipat merek Brompton. Total estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp50 miliar.