Korupsi Dana Hibah Rp2 Miliar Mantan Sekretaris KPU di Tahan Kejari

Kamis 21-08-2025,08:37 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Negeri Balikpapan provinsi Kalimantan Timur menetapkan seorang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2019-2021.

 

 

Kejari Balikpapan menahan dan menetapkan tersangka tersebut berinisial SY selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kota Balikpapan periode 2019-2022.

 

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikapan, Donny Dwi Wijayanto menjelaskan, Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah dari Pemkot Balikpapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mencapai sekitar Rp53 miliar yang dicairkan dua tahap.

 

 

"Dana hibah tersebut dicairkan sebesar Rp22 miliar pada tahap I tahun 2019 dan Rp31 miliar pada tahun II tahun 2020, Tersangka SY yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Balikpapan periode 2019-202 diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelasnya Rabu, 13 Agustus 2025.

 

 

Menurutnya, Hasil penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejari Balikpapan menemukan menemukan adanya penyimpangan yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

 

 

Kategori :