Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.
“Penyimpangan itu antara lain pertanggungjawaban kegiatan fiktif, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasi Pidsus Donny Dwi Wijayanto.
Hasil audit BPKP Provinsi Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Selain SY, penyidik Pidsus Kejati Balikpapan juga menduga terdapat pihak lain yang diduga membantu perbuatan tersangka. Namun terduga tersebut telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadapnya otomatis gugur.
Atas perbuatannya, Tersangka SY dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 dan jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Oleh sebab itu Penyidik melakukan penahanan terhadap SY di Rutan Kelas II A Balikpapan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.(*)