Menurut Kajari Bintan, Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilaksanakan sejak bulan Mei 2025. Setelah menemukan indikasi adanya pelanggaran, Kejari Bintan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Pada saat ini kami sudah memeriksa saksi sebanyak 22 orang dan masih akan berlanjut pemeriksaan saksi berikutnya sampai nanti kami akan menetapkan tersangka," ujar Kajari Bintan.
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan di KUPP Kelas I Tanjung Uban diancam pidana dalam pasal 2, 3 dan pasal 12a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)