OKUTIMURPOS.COM - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan dibantu Bidang Intelijen dan personel TNI dari Kodim 0315/Tanjung Pinang menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KPPU) Kelas I Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kejari Bintan dalam penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2022.
Dalam keterangannya Kepala Kejari Bintan, Rusmin, S.H. M.H menjelaskan penyimpangan PNBP tersebut terjadi terhadap jasa pelabuhan sebuah kapal MV.RIG yang berlabuh pada perairan wilayah kerja KUPP Kelas I Tanjung Uban.
"Yang kemudian diindikasi ada perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tanpa membayar PNPB terlebih dahulu," ungkap Kajari Bintan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus M. Rizky Harahap, S.H., M.H., Kasi Intelijen Roi B. Tambunan, S.H., M.H. bersama dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Bintan.
Dari hasil perkiraan tim penyidik Pidsus, lanjut Kajari Bintan, perbuatan melawan hukum tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Dari hasil penggeledahan tersebut disita 1 box besar dokumen sebagai usaha untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perbuatan tindak pidana korupsi di KUPP Kelas I Tanjung Uban.