OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita sejumlah kendaraan mewah, properti, serta barang berharga yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di industri pertambangan Batubara.
Dari kasus tersebut Kejati Bengkulu mentafsir nilai kerugian negara hingga Rp500 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H, M.H menjelaskan aset-aset tersebut disita dalam kegiatan penggeledahan yang digelar tim penyidik pidana khusus Kejati Bengkulu pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Seluruh aset saat ini telah diamankan di Kantor Kejati Bengkulu untuk proses lebih lanjut,” ungkap Ristianti.
Menurutnya, Penyitaan aset tersebut berasal dari tiga lokasi berbeda yang merupakan miliki dari dua tersangka serta istri tersangka berinisial BH.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Tersangka Baru dugaan Korupsi Tambang Batubara