Barang sitaan tersebut berupa mobil Mercedes-Benz AMG SL43 biru, Lexus LM350H hitam, Toyota Alphard hitam, Toyota Innova Zenix Modelista putih, dan Toyota Avanza putih.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Dugaaan Korupsi Industri Pertambangan
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menyita tiga unit rumah milik tersangka BH, SH, dan RN, serta sejumlah perhiasan emas seberat lebih dari 2,5 Kilogram (Kg), termasuk emas batangan, cincin berlian, liontin, kalung mutiara, hingga ikat pinggang bermerek.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Obok-obok 3 Lokasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal
Dalam proses penggeledahan tersebut, Jaksa juga menyita uang tunai senilai Rp90 juta.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu
Sementara Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan barang sitaan tersebut di antaranya diperoleh dari sejumlah kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di lokasi-lokasi diduga terkait perkara yang sedang ditangani.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu: 2 ASN Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD Bengkulu