Danang memastikan penyitaan akan terus dilakukan terhadap aset milik tersangka lainnya, termasuk JS selaku Dirut PT Tunas Bara Jaya, AG sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana, dan ST sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi dalam kegiatan produksi dan eksplorasi tambang ilegal,” tegas Danang.(*)