Kemudian kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan.
Sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
Lalu tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya.
Selanjutnya menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex. (*)