Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 105.900.000,-. Selanjutnya korban melaporkannya kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.
Mendapatkan laporan tersebut Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan dipimpin oleh KBO Reskim Polres oku timur IPTU Miming Wijaya, S.E., M.M. dan Kanit Pidum IPDA Sudono S.H. beserta anggota dimana pelaku melarikan diri di kontrakan yang dihuni oleh pelaku tepatnya di Kampung Sambiranggon Desa Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten.
"Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan Polres OKU Timur untuk di lakukan proses Hukum lebih lanjut," pungkasnya. (clau)