MARTAPURA - Bupati Lanosin menerima kembalian Dana dari Kasus Bawaslu sebesar Rp 2,4 Miliar lebih dari Kejaksaan OKU Timur, Kejari mengembalikan Dana Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Senin, 09 September 2024.
Penyerahan dana sebesar Rp. 2.477.053.312 ini diserahkan langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H. kepada Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur.
Bupati Lanosin yang akrab disapa Enos ini mengapresiasi kinerja dari Kejakasaan Negeri OKU Timur dimana telah berhasil menyelamatkan uang negara.
"Kami apresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal jariyah," jelas Bupati.
Menurut Bupati, Uang yang diserahkan ini akan segera dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.
Bupati berharap, dana anggaran yang dikembalikan ini dapat digunakan sebaik-baiknya, "Saya harap anggaran ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya, untuk rakyat dan berguna untuk rakyat," tegasnya.
Sementara Andri Juliansyah, S.H., M.H Kajari OKU Timur dalam mengatakan, Pengembalian dana hibah ke Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Jadi lanjutnya, Penanganan kasus ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada bulan mei 2023. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel didapati kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.