Bupati Lanosin Terima Kembalian Dana Kasus Bawaslu Rp 2,4 M Lebih dari Kejaksaan OKU Timur

Senin 09-09-2024,14:53 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

 

"Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Milyar rupiah, jadi masih ada sekitar 2,2 Milyar rupiah yang belum dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," sambungnya.

 

Dirinya berharap, proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada Pemkab OKU Timur dan juga seluruh masyarakat.

 

"Sebagaimana tujuan dari Penegakkan hukum tersebut yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan," tegasnya.

 

Sebelumnnya Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kejari OKU Timur ungkap perannya dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, Kamis 29 Agustus 2024.

 

Andri Juliansyah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron. 

 

"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," jelasnya.

 

Ditambahkannya, bahwa tersangka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD. 

 

"Tersangka juga turut  serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya. 

Kategori :