DPO 2 Tahun Pelaku Pembunuhan warga Bantan Ditangkap Tim SW di Bengkulu

Jumat 31-05-2024,08:34 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

 

"Satu tersangka kasus pembunuhan pada tahun lalu berhasil kita tangkap," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Waka Polres Kompol Polin EA Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kamis (30/05/2024).

 

Kapolres menjelaskan, tersangka IF sebelumnya telah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dimana tersangka berhasil diringkus tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Sabtu 25 Mei 2024, sekitar Pukul 17.00 WIB.

 

Selanjutnya penangkapan tersangka IF ini dari hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Serta keberadaan dua DPO lainnya berhasil terendus polisi.

 

Namun, saat Tim Shadow Walet Unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penangkapan, keduanya berhasil meloloskan diri.

 

"DPO inisial I yang merupakan kakak kandung IF berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota. Namun tetap akan kita buru," tegas Kapolres.

 

Atas ulahnya tambah Kapolres, tersangka Irfan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan 3 pasal sekaligus.

 

Dimana, dalam Pasal 338 KUHPidana, tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kategori :