DPO 2 Tahun Pelaku Pembunuhan warga Bantan Ditangkap Tim SW di Bengkulu

Jumat 31-05-2024,08:34 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

MARTAPURA - Setelah sebelumnya menjadi buronan dan ditetapkan sebagai DPO selama lebih kurang 2 tahun, Tersangka IF (19) warga Desa Bantan Kecamatan Buay Pemuka Peliung kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap Tim SW di Bengkulu.

 

Dimana Irfan diringkus anggota tim Shadow Walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel saat dalam pelarian di Kota Bengkulu.

 

Sebelumnya salah satu tersangka lainnya AE (25) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung sudah terlebih dahulu ditangkap.

 

Bahkan, AE saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura setelah divonis 10 tahun penjara.

 

Sedangkan dua tersangka inisial I dan J, warga Desa Bantan saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/39/V/2022/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Mei 2022.

 

Keempat tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi dì Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung pada Sabtu 30 April 2022 lalu.

 

Saat itu, korban Ruli Ansyah (30) warga  Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur tewas dikeroyok empat tersangka.

Kategori :