DPO Setahun, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Martapura

DPO Setahun, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Martapura

Pelaku saat diamankan. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - DPO Setahun, Pelaku kasus penganiayaan Ardi Yanto (35), warga Desa Way Salah, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur akhirnya dibekuk tanpa perlawanan oleh Jajaran Polsek Urban Martapura, Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Penangkapan dipimpin Panitres Martapura Iptu Solehudin, Iptu Miming dan Panit Intel Polsek Martapura iptu Eddy TJ.
 
Penangkapan tersebut diperkuat dengan LP -B/01/I/2022/Sumsel/RES OKUT/ SEK Mpa, tanggal  17 Januari 2022. 
 
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian terjadi Senin tanggal 17 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.
 
Saat itu, korban Firman Daniel Sitompul (28), merupakan karyawan PT WMK sedang berkeliling di area Perkebunan Kelapa Sawit PT WMK.
 
Setelah berada di Blok K27 korban melihat pelau bersama dua rekannya mengambil kelapa sawit milik PT WMK yang dimasukkan kedalam karung.
 
Kemudian, korban menghampiri para pelaku yang mengambil kelapa sawit tersebut. 
 
Namun pelaku merespon dengan nada emosi, setelah keduanya berdebat, pelaku yang masih emosi langsung mencabut sebelah Golok dari pinggang sebelah kiri, dan mengayunkan Golok tersebut kearah korban, 
 
"Sehingga korban mengalami luka dibagikan punggung sebelah kiri akibat sabetan Golok tersebut. Akibat korban melapor ke Polsek Martapura," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Martapura Kompol Tamimi didampingi Panitres IPTU Solehudin, Senin 13 Februari 2023.
 
Mendapatkan laporan tersebut, kata Panitres IPTU Solehudin, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya keberadaan pelaku mulai terendus polisi.
 
"Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan di Desa Way Salak, Kecamatan Martapura," pungkasnya. (clau)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: