"Sesuai dengan Peraturan Mentri ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua," tegasnya
Sementara Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas, mengatakan hal yang sama.
"Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, selama ini harus diakui Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap illegal drilling dan illegal refinery ini," terang Julius.
Dan karena sudah sangat massif serta memberikan efek negatif berganda sehingga masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa.
"Kami dari Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini," ungkapnya.
Menurutnya, Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sebetulnya terkait persoalan ini dari SKK Migas pernah membekksb rekomendasi kepada lembaga terkait. Bahkan sudah ada draft Kepresnya. Tapi implementasinua belum sepenuhnya dilaksanakan ada permasalahan yang cukup pelik. Dan kami tidak diberikan kewenangan perlu perubahan regulasinya," tegasnya.