Nah, Kajari OKU Timur akan Lapor Balik Ke Polres, Begini Kronologisnya

Selasa 26-03-2024,10:17 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogi Ruandy

 Kajari OKU Timur akan Lapor Balik Ke Polres 

Okutimurpos.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, menepis kabar yang menyebutkan adanya tindakan pengeroyokan oleh oknum jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan, Maral Sani.

Kejadian ini dikabarkan berlangsung setelah sidang di Pengadilan Negeri Martapura OKU Timur, namun Kajari dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.

Menurut Andri Juliansyah, insiden tersebut terjadi saat Maral Sani, terdakwa sekaligus saksi mahkota, berusaha melawan petugas setelah persidangan.

BACA JUGA:Miris, Saksi Persidangan Diduga Dikeroyok Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur

"Yang bersangkutan memberontak saat hendak dibawa ke ruang tahanan sementara," ujar Andri, saat memberikan keterangan resmi, Senin 25 Maret 2024.

Saat memberikam keteramgan iki Andri di dampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Andri menegaskan bahwa tidak terjadi pengeroyokan, melainkan hanya perlawanan dari terdakwa saat proses pengawalan.

Kajari OKU Timur mengungkapkan bahwa Maral Sani menolak untuk diborgol sesuai dengan prosedur, yang menyebabkan adanya tarik menarik dan kerusakan pada pakaian terdakwa.

"Namun, kami menegaskan tidak ada pengeroyokan seperti yang diberitakan," imbuhnya.

Andri Juliansyah juga menyoroti laporan Maral Sani terkait dugaan pengeroyokan yang baru dilaporkan empat hari setelah kejadian, menimbulkan kecurigaan tentang keaslian dari tuduhan tersebut.

BACA JUGA:Air Mata Tersangka Kasus Lakalantas Tumpah, Setelah Kejaksaan OKU Timur Hentikan Perkaranya Melalui RJ

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa banyak saksi mata yang tidak mendukung klaim terdakwa tentang pengeroyokan.

Kajari juga mencurigai adanya unsur rekayasa dalam luka yang dialami oleh Maral Sani, menyatakan akan mengambil langkah hukum sebagai respons.

"Kami akan melaporkan balik terkait tuduhan tanpa dasar ini, termasuk kepada istri terdakwa yang diduga menyebarkan berita bohong," tegas Andri Juliansyah.

Untuk diketahui, terdakwa Maral Sani merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepsek dan Guru pada salah satu sekolah di OKU Timur.

Terdakwa Maral Sani divonis 3 tahun dan 6 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 4 tahun hingga saat ini sedang proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Saat kejadian, Maral Sani turut dihadirkan sebagai saksi untuk dua rekannya dalam kasus yang sama bernama Komarudin dan Afrizal Jaya.

BACA JUGA:Segini Vonis Pembakar Lahan di Ogan Ilir Sumsel, Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Namun, saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim PN Martapura, Maral Sani mengeluh sakit sehingga sidang mendengarkan keterangan Maral Sani ditunda.

Berita ini terbit di sumeks.co dengan judul: heboh-oknum-jaksa-diduga-aniaya-terdakwa-pemerasan-kajari-oku-timur-itu-tidak-benar-saya-akan-lapor-balik



Kategori :