Bagi pelaku UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal akan di kenakan sanksi peringatan, denda dan penarikan produk.
Maka dari itu diharapkan semua pelaku usaha UMKM dapat mendaftarkan produk nya untuk pengajuan sertifikat halal. Baik berupa bahan makanan dan minuman olahan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.(*)