LPPPH EWI Buka Pendaftaran Batch#17 Pendamping Proses Produk Halal
OKUTIMURPOS.COM - Lembaga Pelatihan Profesi Penyelenggara Jaminan Produk Halal EWI (LPPPH EWI) kembali membuka pendaftaran bagi anda yang ingin menjadi pendamping proses produk halal (PPPH) untuk bulan Februari tahun 2024.
Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui website LPPPH EWI mulai besok tanggal 29 Februari 2024 / pukul 00:00:00 WIB hingga 06 Maret 2024 / pukul 23:59:00 WIB.
Sedangkan briefing calon PPPH pada tanggal 7 Maret 2024 dan Diklat ujian PPPH dilaksanakan pada tanggal 8-11 Maret 2024.
LPPPH EWI merupakan lembaga pelatihan profesi yang telah berdiri sejak 2018 dan mendapatkan ijin penyelenggaraan pelatihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2023.
LPPPH EWI memiliki visi untuk menjadi lembaga pelatihan profesi yang unggul dan terpercaya dalam bidang jaminan produk halal di Indonesia.
BACA JUGA:Aice Group Menangkan Penghargaan Top Halal 2023
Salah satu program unggulan LPPPH EWI adalah pelatihan PPPH, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan juga kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses sertifikasi halal suatu produk kepada pelaku usaha.
PPPH adalah orang yang bertugas membantu pelaku usaha dalam mempersiapkan dan mengurus dokumen, persyaratan, dan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
BACA JUGA:LPPPH EWI Buka Pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal
Menurut Ketua LPPPH EWI, Dr. Eko Wibowo, pelatihan PPPH sangat dibutuhkan mengingat tingginya permintaan sertifikat halal dari pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"PPPH berperan sebagai fasilitator, konsultan, dan pendamping bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal. PPPH juga berperan sebagai agen perubahan yang dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya produk halal bagi masyarakat," ujarnya.
Syarat dan proses pendaftaran PPPH dapat dilihat di website LPPPH EWI.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti pelatihan mandiri secara online melalui platform SIHALAL, yang merupakan sistem informasi halal yang dikembangkan oleh LPPPH EWI.
Peserta yang lulus pelatihan mandiri akan mendapatkan sertifikat kompetensi PPPH dari LPPPH EWI dan BPJPH.