KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah provinsi Maluku Utara dan juga Jakarta
OKUTIMURPOS - KPK kembali berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Gubernur Maluku Utara dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 725 juta pada hari 18 desember 2023.
Di informasikan dalam press releasenya KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah provinsi Maluku Utara dan juga Jakarta atas dugaan korupsi suap-menyuap dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan di provinsi Maluku Utara.
Beberapa pihak telah ditangkap dan juga dimintai keterangan oleh tim di gedung merah putih KPK, Setelah melalui serangkaian proses panjang dan marathon dan menentukan sikap.
Ali Fikri Juru Bicara KPK dalam konfresnsi pressnya menjelaskan, Dalam 24 jam kami telah menggelar perkara di seluruh struktural pimpinan.
Tim penyidik dan penuntut yang kemudian disimpulkan benar ada peristiwa pidana dan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
BACA JUGA:Waw, Sudah Dibuat 591 Lumbung Sosial di Seluruh Indonesia, Begini Manfaatnya
“Konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap dan menunjukkan peran bukti dalam kegiatan tangkap tangan,’ Jelasnya, 19/12.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, Terkait dengan perkembangan informasi kegiatan tangkap tangan di provinsi Maluku Utara yang menyangkut pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
“Tim KPK mengamankan 18 orang secara terpisah di Maluku Utara di Ternate maupun di Jakarta, Untuk kronologis terjadinya peristiwa kegiatan tangkap tangan atas dasar menindak lanjuti informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 18 Desember tahun 2023,” Ungkapnya.
Kemudian tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan semua uang melalui transfer dari rekening bank serta rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan AGK.
“Dari informasi ini kemudian tim langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi serta tempat makan di tempat Ternate Maluku Utara yang diamankan barang bukti berpa uang tunai dari dalam ini sekitar 725 juta sebagai bagian dari pembukaan penerimaan sejumlah 2,2 miliar,” Lanjutnya.
Oleh sebab itu para pihak yang diamankan beserta barang bukti masuk ke gedung KPK untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut.
“KPK dengan melakukan verifikasi dan pengumpulan data dan keterangan serta pemeriksaan transaksi sehingga mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan Gubernur Maluku Utara , AH kepala dinas perumahan dan pemukiman, Kepala dinas PUPR,Kepala Badan Penyelenggara Barang dan Jasa, Ajudan ST serta dari pihak swasta,” Katanya.